Berdasarkan Peraturan Pengurus Yayasan Universitas Katolik Parahyangan nomor 14 tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Universitas Katolik Parahyangan, bahwa Senat Universitas merupakan lembaga normatif akademik pada tingkat Universitas, yang menjadi mitra sejajar dengan Pimpinan Universitas dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi di Universitas.
Tugas dan Wewenang Senat Universitas meliputi:
- menyusun berbagai kebijakan akademik untuk mendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi di Universitas, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Universitas yang merupakan persetujuan bersama dengan Rektor;
- memberikan pertimbangan normatlf terhadap usulan Rektor tentang rancangan Renstra dan RKA Universitas;
- memberikan pertimbangan normatif mengenai para bakal calon rektor dan mengusulkan calon-calon Rektor kepada Pengurus Yayasan;
- memberikan pertimbangan normatif atas pemberhentian Rektor kepada pengurus yayasan;
- memberikan evaluasi, pandangan, dan/atau pertimbangan normatif secara berkala kepada Rektor terkait dengan pelaksanaan kebijakan akademik yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Universitas.