UNPAR Tetapkan Ketua Senat, Sekretaris dan Anggota Senat Masa Bakti 2022-2026

Feb 28, 2025

Senat-Univ-Antar-Waktu

UNPAR.AC.ID, Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) mengangkat Prof. Sukawarsini Djelantik, Dra, M.Int.S., Ph.D. sebagai Ketua Senat UNPAR Masa Bakti 2022-2026. Prof. Suke – begitu kerap disapa – didampingi Elisabeth A. S. Dewi, S.IP., M.A., Ph.D selaku Sekretaris Senat UNPAR pada periode yang sama. Pengangkatan keduanya dilakukan usai dilakukannya pemilihan dalam Rapat Pleno Senat Universitas, Kamis (27/2/2025). Lalu keputusan tersebut ditetapkan oleh Pengurus Yayasan UNPAR per 17 Maret 2025.

Penetapan Prof. Suke sebagai Ketua Senat menggantikan Prof. Dr. Ir. Judy Retti B. Witono, M.App.Sc. yang telah habis masa jabatannya. Sementara posisi Prof. Suke di periode sebelumnya sebagai Sekretaris Senat digantikan oleh Elisabeth, Ph.D.

Senat Universitas Katolik Parahyangan beranggotakan para Guru Besar, pimpinan–pimpinan unit, dan wakil-wakil dosen. Lembaga ini bertugas memberi pertimbangan-pertimbangan normatif atas berbagai kebijakan dari pimpinan universitas maupun atas masalah-masalah mendasar yang menyangkut arah dan kinerja universitas sebagai keseluruhan. Senat juga merupakan forum tempat bertemunya berbagai perspektif: perspektif yayasan, perspektif pimpinan universitas, dan perspektif bermacam program studi yang berbeda-beda, dalam rangka menemukan sikap dan kearifan yang sama, demi kepentingan bersama.

Berdasarkan Peraturan Pengurus Yayasan Universitas Katolik Parahyangan nomor 14 tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Universitas Katolik Parahyangan, bahwa Senat Universitas merupakan lembaga normatif akademik pada tingkat Universitas, yang menjadi mitra sejajar dengan Pimpinan Universitas dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi di Universitas. (KTH-Humas UNPAR)